Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/6- Berdasarkan Peraturan Peresiden RI Nomor 49 Tahun 2014 tanngal 30 Mei 2014 tentang Biaya penyelenggaraan Ibadah haji tahun 1435 H/2014 M, maka biaya penyelenggaraan haji tahun 1435 H/2014 M untuk Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Embarkasi Haji Padang sebesar USD 3.016.9.
Dalam pembayarannya nanti akan dilakukan dengan uang rupiah sesuai dengan nilai kurs dolar pada saat calon jamaah haji melunasinya nanti. Pembayaran biaya penyelenggaraann haji ini dilakukan pada Bank-Bank tempat melakukan storan awal baiaya penyelenggaraan haji bagi tiap-tiap calon jamaah haji, misalnya kalau calon jamaah haji Benteng melakukan setoran awal di BRI Cabang Arga Makmur, maka untuk pelunasan nantinya juga harus di BRI Cabang Arga Makmur.
Adapun waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada calon jamaah haji untuk melkukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah dimulai pada tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 09 Juli 2014.
Oleh karena itu saya mengharapkan agar calon jamaah haji khususnya yang dipastikan berangkat pada tahun 2014 dapat memanfaatkan waktu yang diberikan oleh pemerintah ini dengan baik. "Setorlah pelunasan biaya ibadah haji ini dengan cepat pada Bank yang telah ditentukan, jangan ditunda-tunda lagi," ujarnya.
Menurutnya, semakin cepat melakukan pelunasan semakin baik dan bukti pelunasan nantinya dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah untuk diproses lebih lanjut ujar Kepala Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH.
Bagi calon jamaah haji yang belum jelas tata cara dan persyaratan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini, silakan ditanya pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bengkulu Tengah sehingga dalam pelaksanaan pelunasan nanti dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala lagi ujarnya.
Penulis : Anita/B **
Redaktur: H.H.Nopian Gustari