Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.Kemenag Benteng Berikan Pembinaan Bagi Kepala KUA

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/3- Kepala Kemenag Kabupatepn Benteng Drs. H. Ajamalus, MH bersama Rolly Gunawan, S.Sos.I, M.HI selaku Kasi Bimas Islam mengadakan pembinaan pada Kepala KUA Kecamatan dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.  

Pembinaan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa . Pembinaan ini dimaksudkan untuk memotivasikan semua KUA dijajaran Kemenag Benteng untuk meningkatkan kinerja dan tata laksana dalam menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Hardi,S.Ag selaku Kepala KUA Pondok Kelapa sangat menyambut baik kedatangan Kepala Kemenag Benteng beserta rombongan dan juga semua Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Sanari, S.Ag selaku Kepala KUA Taba penanjung, Harmonis, S.HI Selaku Kepala KUA Talang Empat, Mikratul Aswad, S.HI selaku Kepala KUA Karang Tinggi, Abdul Pani, S.Ag selaku Kepala KUA Pagar Jati dan Heri Kusmawan, S.HI selaku Kepala KUA Pematang Tiga.

Dengan diadakannya Pembinaan tersebut diharapkan semua KUA dijajaran Kantor Kemenag Benteng dapat berlomba-lomba secara positif menjadi KUA teladan juga diharapkan disetiap KUA kecamatan harus lebih bersemangat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik berupa pembuatan Akte Nikah dan juga kegiatan-kegiatan dimasyarakat dalam pengajian, MDA, TPQ dan kegiatan lannya dikecamatan masing-masing, demikan Harapan Drs. H. Ajamalus,MH selaku Kepala kemenag Benteng menyampaikannya.

Sebagai penutup acara, Rolly Gunawan, S.Sos.I, M.HI menyampaikan, sa’at ini Seksi Bimas Islam dalam menyampaikan pelaporan sudah menggunakan Sistem Aplikasi berbasic WEB secara Online yaitu Sistem Aplikasi Bimas Islam (SIMBI), dengan demikian untuk semua Kepala KUA harus lebih kompetatif dalam hal pelaksanaan kelengkapan pelaporan pada Bimas Islam, hal ini sebagai sarana pendukung untuk penginput data secara online lebih efektif dan efisien.

Sebagai instansi yang langsung terjun ke masyarakat maka, semua KUA Kecamtana dituntut untuk dapat memahami dan menjalankan Sistem Aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang nantinya disetiap KUA kecamatan juga akan menggunakan Sistem Aplikasi Online Berbasic WEB yaitu Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Penulis : Rolly/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA