Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/06- Gunung Bungkuk Benteng. Zakat adalah kewajiban agama, maka sudah sepantasnya pihak pengelola zakat senantiasa memiliki paradigma bahwa apa yang mereka kerjakan adalah suatu bentuk ibadah bahkan jihad fi sabilillah. Rasulullah SAW menyatakan : “Amil Shadaqah (zakat) yang bekerja dengan landasan Al Haq ibarat prajurit fi sabilillah sehingga dia kembali ke rumahnya” .
Para pengurus badan atau lembaga zakat berhak mendapat bagian zakat dari bagian amil atas kerja mereka yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah standar, sekalipun mereka bukan orang fakir, dengan upaya penekanan semaksimal mungkin agar total biaya gaji amilin, biaya administrasi dan operasional tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%), itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, ketika memberikan materi dalam acara Orientasi Amil Zakad Selasa 09 Juni 2015 pada pukul 09.30 Wib di Aula Kemenag Benteng.
Sementara itu ada 7 adab yang harus dimiliki oleh Amil zakad dalam mengelola dana Zakad. Yang pertama adalah, sebagai Amil bersikap adil dan tidak zhalim, kedua selalu menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat, ketiga semangat untuk faham tentang fiqih zakat, keempat waspada untuk tidak korup, kelima ikhlas dalam bekerja, keenam mendoakan muzaki dan yang terakhir segera dalam menyalurkan dana zakat, papar Ajamalus.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari