Bengkulu (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher, M.HI membuka acara Kegiatan Deseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441H/2020 M Angkatan III, bersama Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh beserta Komisi VIII DPR RI di Santika Hotel Kota Bengkulu. Selasa, (08/12).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 Orang peserta. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) Drs. H. Ramlan, M.HI, perwakilan salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI M. Soleh.,S.E, pejabat eselon IV Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Majelis Taklim, Jamaah Haji Kota Bengkulu yang ditunda keberangkatannya baik dari NU dan Muhammadiyah serta Kasi dan Staff Haji Kemenag Kota Bengkulu.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan Informasi yang falid untuk menangkal informasi-informasi yang tersebar luas di dunia maya, selain itu Kakanwil juga menyampaikan bahwa keputusan penundaan keberangkatan jamaah haji ini tidak diambil secara sepihak, baik dari pemerintahan Arab Saudi dan pemerintahan seluruh negara termasuk Indonesia.
''Jadi saya tegaskan bahwa tidak ada Pembatalan Keberangkatan, Yang Terjadi Hanya Penundaan Keberangkatan,'' tegas Zahdi.
“Tujuan acara ini juga guna untuk menangkal informasi-informasi yang liar tersebar di seluruh social media ataupun yang kita kenal dunia maya, keputusan ini tidak hanya di ambil oleh pemerintahan Indonesia, melainkan baik dari pemerintahan Arab Saudi serta seluruh pemerintahan negara lain, jadi salah jika kita menuntut keputusan ini kepada pemerintah kita,” sambung Kakanwil.
Selanjutnya Zahdi menambahkan bahwa penundaan ini hanya untuk tahun 2020 dan sudah di pastikan akan diberangkatkan pada tahun 2021 dengan scenario Fulltime, yakni semua jamaah haji berangkat seperti biasa. Selain itu Zahdi Taher juga berdoa sekaligus berharap semoga Allah segera menghilangkan Covid-19.
''Sehingga para jamaah haji yang di tunda keberangkatannya bisa menunaikan ibadah haji di tahun berikutnya,'' demikian Zahdi. (FIH)