Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Ka.KanKemenag Benteng Pimpin Rapat Penentuan Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/6-  Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilaksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah pengganti denan uang tahun 1437 H/2016 M bagi umat Islam Kabupaten Bengkulu Tengah yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs.H.Ajamalus,MH diikuti oleh Ketua Ormas Islam seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua Cabang Nahdatul Ulama, Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah, para Kepala KUA Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Madrasah, Tokoh agama, Kepala Dinas Perdagangan, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bengkulu Tengah dan para pejabat dijajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Umat Islam dapat membayar zakat dengan beras sebanyak 10 canting/jiwa, setara dengan 2,5 kg beras bersih/jiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsi keluarganya sehari-hari. Namun umat Islam boleh juga membayar zakat fitrah pengganti beras yaitu dengan uang sesuai dengan standar harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat umat Islam.

Dari rapat koordinasi lintas sektoral ini dihasilkan keputusan penentapan zakat fitrah pengganti dengan uang, yaitu berdasarkan tingkat ekonomi dan beras yang digunakan/dikonsumsi masing-masing keluarga sehari-hari. Oleh karenanya ditetapkan kedalam tiga katogori/tingkatan, yaitu:

  1. Masyarakat umat Islam yang mengkonsumsi beras kualitas tinggi (Kelas I) ditetapkan zakat fitrah pengganti dengan uang sebesar Rp. 30.000,-/jiwa; setrara dengan harga beras Rp.18.000/Kg.
  2. Masyarakat umat Islam yang mengkonsumsi beras kualitas sedang (Kelas II)ditetapkan zakat fitrah pengganti dengan uang sebesar Rp.27.000/jiwa; setrara dengan harga beras Rp.16.000/Kg.
  3. Masyarakat umat Islam yang mengkonsumsi beras kualitas rendah/dolog (Kelas III) ditetapkan zakat fitrah pengganti dengan uang sebesar Rp.24.000/jiwa; setrara dengan harga beras Rp.14.000/Kg.

Kepala Kemenag Benteng berharap hasil rapat koordinasi lintas sektoral penetapan besaran zakat fitrah tahun 1437 H/2016 M ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat umat Islam, baik melalui media massa, elektronik, maupun melalui pengajian/ceramah agama dibulan ramadhan ini pinta H. Ajamalus kepada peserta rapat.

Silakan umat Islam Kabupaten Bengkulu Tengah mempedomani hasil rapat kita pada hari ini dengan tetap mengutamakan pembayaran dengan beras 10 canting/2,5 kg/jiwa sesuai beras yang dikonsumsi sehari-hari karena itu lebih afdhal dan waktu pembayarannya sudah bisa dimulai dari sekarang, tapi yang lebih afdhal waktu pembayaran  zakat fitrah ini adalah di akhir bulan ramadhan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional, dapat juga melalui amilin yang diangkat oleh masyarakat di masing-masing desa dan biasanya amil ini bekerja di masjid dan mushalla, atau menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada asnaf zakat sesuai keinginan si muzakki tegasnyaa.

Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA