Kaur (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH menegaskan bahwa tidak ada batasan usia bagi seseorang untuk mempelajari Al Qur`an. Ia mengatakan, bahwa setiap orang memiliki kewajiban yang sama untuk mempelajari Al Quran berapapun usianya.
“Tak ada alasan untuk tidak belajar di usia senja dan tidak ada kata terlambat untuk kembali mengkaji Al Quran, jangan merasa malu atau minder karena tidak ada kata terlambat” kata Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin ketika memberikan sambutan pada acara “Nduduka Kajian” di Masjid Al Ikhlas Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci Hulu, Rabu, (24/01).
Nduduka Kajian merupakan kegiatan kelompok Majelis Ta`lim dan TPQ di Kecamatan Padang Guci Hulu sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT karena sudah tamat Iqra / Juz Amma dan mulai membaca Alquran. Menariknya pada Nduduka Kajian tersebut yang biasanya hanya diikuti oleh anak-anak juga diikuti oleh ibu-ibu majelis taqlim yang usianya diatas 50 tahun.
Kepada Humas, salah satu peserta pengajian Risanah (54 tahun) asal Desa Bungin Tambun III. Mengakui, selama ini ia belum bisa belajar membaca Alquran karena kesibukan dan rasa malas yang menghampirinya. Namun kini dia sadar sudah selayaknya sebagai umat Muslim bisa membaca Alquran. Keikutsertaannya di kegiatan ini karena kemauan sendiri, bukan atas paksaan siapapun.
"Sekarang sudah pensiun, jadi ingin fokus untuk belajar membaca Al Quran ," pungkas Risanah. (Puji**)