Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S. Ag.,MM Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan tenang pengelolaan zakat di Aula Sakinah Kemenag Bengkulu Tengah, Selasa, 12/11.
Dalam sambutannya H. Sipuan, S. Ag.,MM menegaskan bahwa Kementerian Agama melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Tengah menyampaiakan bahwa sebagai ASN Kementerian Agama melalu UPZ Kementerian Agama, Kemenag Benteng sudah mulai bergerak menerapkan Peraturan ini dan sudah berjalan bahkan sudah di setorkan ke Badan Amil Zakat Bengkulu Tengah.
Dan perlu kita pahami bahwa berzakat itu sudah kewajiban kita sebagai umat muslim, bukan hanya ASN kemenag saja, yang mereka mendapatkan gaji/Upah yang sudah mencapai nisabnya maka harus dikeluarkan zakatnya, yang dinamakan zakat propesi (penghasilan). Tutur Sipuan.
Maka dengan adanya sosialisasi tentang perundang-undangan ini nanti, badan amil zakat Nasional khusunya Bengkulu tengah mampu mengelolah dengan baik dan dapat disalurkan sesuai dengan Mustahik yang terdata di badan amil zakat Bengkulu tengah. Tutup sipuan. (Jion)