Mukomuko (Informasi dan Humas): Paham dan ajaran radikalisme dengan menggunakan slogan jihad yang menghalalkan penyerangan dan pembunuhan melaluo teror, bom bunuh diri dan lain sebagainya merupakan ajaran dan faham yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH dalam materi yang disampaikan pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pencegahan faham radikalisme dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Polres Mukomuko, Ketua Majelis Ulama Indonoseia (MUI), Ketua Nahdhatul Ulama (NU), Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mukomuko yang dihadiri oleh Bupati Mukomuko Chairul Huda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Mukomuko bertempat di aula Polres Mukomuko baru-baru ini.
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko juga memaparkan beberapa faktor penyebab timbulnya paham radikalisme, antara lain disebabkan oleh pemahaman yang keliru terhadap ajaran Islam, terutama yang berkenaan dengan konsep jihad.
Disamping itu Kepala Kemenag juga memaparkan beberapa penyakit masyarakat yang perlu ditangani secara cepat agar tidak merusak kehidupan masyarakat dan tidak merusak generasi muda seperti tindakan pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Tisna)