Seluma (Inmas) – Dihadapan 35 pasang peserta Isbat Nikah Kecamatan Sukaraja, Nanang Hermanto, M.H.I selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja menyampaikan bahwa Isbat Nikah merupakan bentuk nyata dari Kementerian Agama melalui Kantor urusan Agama (KUA) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Nanang pun melanjutkan, Isbat Nikah dan pencatatan perkawinan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, di mana mereka telah lama melakukan perkawinan yang sah dalam agama, namun belum memiliki dokumen yang sah dari Negara.
"Akta perkawinan ini sangat penting sekali, karena merupakan awal dari pengurusan dokumen keluarga lain. Keluarga yang tidak memiliki akta perkawinan akan mengalami kesulitan dalam urusan administrasi," ujar Nanang.
Nanang pun berharap dalam kegiatan isbat Nikah Terpadu ini seluruh masyarakat Kecamatan Sukaraja untuk dapat berpartisipasi mensosialisasikan program dari Kementerian Agama ini.
"Saya mengharapkan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat memiliki akta perkawinan yang sah, sehingga dapat digunakan untuk mengelola akta kelahiran anak, kartu identitas penduduk hingga kartu keluarga," terang Nanang..
“Jadi, kita bantu masyarakat Kecamatan Sukaraja untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi.Tutup Nanang.