Kaur (Inmas) - Sebanyak 106 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Kaur gagal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 1441 hijriah atau 2020 M, akibat dampak wabah virus korona atau Covid-19.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Kaur H. Muhammad Nasir, SPd mengatakan, pembatalan penyelenggaraan ibadah rukun islam ke lima bagi umat muslim berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
Muhammad Nasir kembali menegaskan, kebijakan pembatalan penyelenggaran haji tahun ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Virus Disease-19 (Covid-19) yang dinilai belum usai.
"Untuk itu, kami memohon kepada jamaah haji tahun ini untuk tetap bersabar, dan kami dari Pemerintah mohon maaf sekaligus juga berharap tetap bersabar dan pasrah kepada Allah karena ini semua adalah takdir yang harus kita jalani," ucapnya.
Terpisah, salah satu JCH Kabupaten Kaur yang gagal berangkat Amir Hamzah menyampaikan dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini pihaknya tetap bersyukur, karena kondisi yang tidak stabil.
“Alhamdulillah ditunda karena musim pandemi Covid-19, jadi kalau berangkat kan terlalu beresiko,” tuturnya.
Ia berharap agar pandemic virus Covid 19 segera berakhir dan bisa melaksanakan haji pada tahun yang akan datang. [Puji**]