Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/6- Pada saat ini pembentukan Badan Amilin atau sering kita kenal dengan badan amil Zakat dibentuk oleh masyarakat dengan cara pemilihan langsung dan terkadang cendrung penunjukan langsung. Sehingga pengurusannya hanya mengikuti cara lama dan hanya mengandalkan sistem yang digunakan hanya menggunakan sistem lama.
Padahal pembentukan Badan Amil Zakat bukanlah perkara yang dianggap mudah. Selain menanggung tanggung jawab mutlak terhadap masyarakat tetapi juga kita akan menerima pertanggung jawaban kepada Allah, itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajmalus, MH, Senin 01 Juni 2015 pada pukul 09.00 Wib ketika memberikan Materi kepada peserta Orientasi Manajemen Pengelola Zakat di Aula Kemenag Benteng.
Menurut Ajamalus, pembentukan Badan Amil Zakat dan pelaksanaan pengelolaan Zakat memiliki persyaratan-persyaratan tertentu. Adapun persyaratan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia menyebutkan sebagai berikut. Pertama, Badan Amil Zakat wajib berbadan hukum yang jelas. Kedua, memiliki data Muzakki dan Mustahiq.
Adapun persyaratan ketiga adalah, Badan Amil Zakat memiliki program kerja yang jelas. Keempat, memiliki pembukuaan yang baik dan terakhir adalah melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit oleh badan syariah dan keuangan. Namun pada kenyataannya badan amil zakat terutama di masyarakat belum sepenuhnya memenuhi persyaratan tersebut, paparnya.
Dari penjelasan tersebut Kepala Kemenag Benteng berharap kepada masyarakat dalam membentuk badan amil zakat yang baik hendaknnya mengikuti persyaratan-persyaratan tersebut tujuannya adalah untunk menjaga pengeloaan zkat akan lebih baik dan lebih terjamin lagi, tambahnya.
Penulis : Guntur/C **Redaktur: H.Nopian Gustari