Lebong (Inmas) - Kemenag telah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M bagi seluruh warga negara RI tanpa kecuali. Namun demikian, CJH Kabupaten Lebong yang batal berangkat tahun ini akan di prioritaskan pada tahun 1442 H. 2021 M.
''Keinginan untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci masyarakat indonesia terutama masyarakat Kabupaten Lebong sangat besar. Namun kondisi saat ini tidak kondusif karena pandemi yang melanda hampir seluruh dunia termasuk Indonesia dan arab saudi dapat mengancam keselamatan jemaah. Karenanya, tahun ini di batalkan. Tetapi CJH tidak perlu khawatir, batal berangkat tahun ini, akan kita prioritaskan di tahun depan,'' kata H. Ajamalus saat pembagian buku panduan ibadah haji kepada CJH Kabupaten Lebong di aula Kantor Kemenag Lebong belum lama ini.
Ajamalus yang dikenal akrab dengan semua kalangan ini mengatakan, bahwa pembatalan pemberangkatan CJH untuk musim haji tahun 1441 H/2020 M ini sudah final. Ia juga membuka peluang bagi jemaah haji jika uang setoran pelunasan BPIH untuk di kembalikan kepada jemaah CJH masing-masing baik uang pelunasan saja maupun seluruh biaya BPIH.
''Namun jika uang BPIH di ambil kembali semuaya sebanyak 34 Juta sekian maka otomatis jemaah haji tersebut mengundurkan diri dan jika ingin melaksanakan haji maka harus daftar kembali dan harus antri selama 14 tahun,” Tegas H Ajamalus.
Selain itu ia juga mengatakan sebanyak 91 paspor Jemaah Haji di kembalikan kepada CJH Kabupaten Lebong beserta buku panduan ibadah haji dengan harapan buku ini dapat di pelajari untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1442H/2020M.
Hal yang sama dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarini Abidin terkait pembatalan jemaah haji pada tahun 1442H/2020M ini ia menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong telah mempersiapkan pelaksanaan ibdah haji tahun ini baik untuk manasik maupun untuk pemberangkatan dan pemulangan CJH Kabupaten Lebong. Namun dengan adanya pembatalan pemberangkatan segala persiapan pelaksanaan ibadah haji ini di tunda untuk tahun 1442H/2021M yang akan datang
“kepada semua CJH kabupaten Lebong kami harap untuk bersabar semua ini sudah menjadi ketentuan Allah SWT dan pasti ada hikmahnya. menunggu 1 tahun itu tidak lah lama, baru kemaren rasanya kita melakukan pemotongan hewan kurban tau-tau sekarang sudah masuk kembali pada bulan Julhijah” ujar Mustarini Abidin presidium KAHMI Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bengkulu Utara itu juga menghimbau kepada CJH Kabupaten Lebong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat keluarga, kerabat, tetangga dan masyarakat terkait pembatalan pemberangkat haji untuk tahun 21441 H/2021M, serta dia juga menyarankan kepada CJH Kabupaten Lebong terkait uang BPIH agar tak usah diambil agar nanti pada tahun 2021 mendatang tidak repot lagi terkait BPIH dan tinggal mempersiapkan yang lainya.
Sementara itu, penyerahan paspor dan buku manasik tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarini Abidi M. Si, didampingi Kakan Kemenag Lebong Drs. H. Ajamlus MH Asisten I Setda Kabupaten Lebong Dalmuji Suranto SE, M. Si Kabag Kesos Pabil Rozak M. Pd dan seluruh CJH Kabupaten Lebong yang batal berangkat tahun 1441H/2021M.(Bibin)