Kota Bengkulu (Humas) -Di masa PPKM darurat yang masih berlaku sekarang ini masyarakat masih belum diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan. Walaupun akad nikah masih boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Akan tetapi masih ada saja warga yang tetap nekat akan menggelar pesta pernikahan dengan alasan undangan sudah disebar, dan peralatan untuk pesta sudah terlanjur di bayar. Tentu hal ini menjadi perhatian kepada Satgas PPKM Covid 19 khususnya Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dalam hal ini Camat, Kapolsek, Babinsa dan Danramil turun langsung ke lapangan dengan mengajak serta Kepala KUA Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius Putra, M.H.I. untuk menghimbau secara persuasif untuk tidak menggelar pesta yang dapat menimbulkan kerumunan yang berakibat semakin menyebarnya Virus Covid 19.
Pada kesempatan itu, Camat Singaran Pati, Alek Periansyah secara bergantian mengingatkan kepada salah satu warga Kelurahan Dusun Besar yang akan melaksanakan akad nikah, untuk tidak melaksanakan pesta yang akan di laksanakan pada hari Sabtu 7 Agustus 2021 ini. Karna jika tetap dilaksanakan maka akan dibubarkan oleh tim Satgas PPKM Covid 19.
Marlius menjelaskan bahwa tugas KUA adalah melaksanakan acara prosesi akad nikah dengan menggunakan Prokes secara ketat dan tetap mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam nomor P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan dimasa PPKM Darurat. Akan tetapi tetap berkewajiban untuk mengingatkan warga agar tidak berkerumun baik dalam pelaksanaan akad nikah maupun pesta. (Marlis/Popi)