Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/5- Guna menghindari manipulasi data yang telah didaftarkan secara online, maka staf kepenghuluan Bakhtiar, S.Sos yang membantu tugas Penghulu KUA kecamatan Selupu Rejang Reno Juliando, S.Th.I, M.h.I menghadirkan catin yang telah mendaftarkan pernikahannya melalui website KUA Kecamatan Selupu Rejang guna memastikan kebenaran dan proses validasi data yang telah ada.
Catin yang dihadirkan oleh Kepenghuluan KUA Kecamatan Selupu Rejang diharap membawa serta bukti fisik pendaftarannya yang dicantumkan dalam berkas model NA yang meliputi data asal-usul, persetujuan orang tua dan catin, tanggal nikah, nama dan tempat tanggal lahir catin dan data-data yang lain yang berhubungan dengan keterangan lengkap tentang biodata catin.
Langkah pemeriksaan berkas dan penelitian kembali data catin tersebut merupakan pelaksanaan salah satu arahan kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang Mintarno, S.H.I, M.H.I. yang mana hal tersebut dilaksanakan untuk memudahkan pelaksanaan proses selanjutnya yaitu proses penerbitan BUKU NIKAH dan entri data di Aplikasi SIMKAH sehingga data yang tercantum dalam kedua hal tersebut sesuai dengan data yang benar dan sebenarnya.
Perkembangan teknologi dewasa ini memberi effek positif pada kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Selupu Rejang yang dengannya dapat meningkatkan kinerja dan daya jangkau serta layanan prima KUA Kecamatan Selupu Rejang, salah satu efeknya adalah dengan adanya WebBlog KUA Kecamatan Selupu Rejang yang dengan adanya hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan KUA Kecamatan Selupu Rejang terhadap masyarakat kecamatan Selupu Rejang.
Keberadaan webblog KUA kecamatan Selupu Rejang merupakan salah satu langkah untuk mensukseskan program SIMKAH yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama pusat karena dalam wibeblog KUA kecamatan Selupu Rejang tersebut terdapat part yang memberi pelayanan pendaftaran nikah secara online.
Penulis : Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari