Haji dan Umroh

BPKP Bengkulu Gelar Sosialisasi FCP Penyelenggaraan Ibadah Haji

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/9- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Sistem Pencegahan KKN atau Fround Control Plan (FCP) Penyelenggaraan Ibadah haji di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kamis (18/9).

Sosialisasi FCP yang dibuka oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H.Mulya Hudori,M.Pd dan didampingi Kabid Haji dan Umroh, Drs.H.Zahdi Taher, MHI juga dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Kepala seksi haji dan umroh disetiap Kabupaten/Kota serta utusan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

Dalam sambutannya Mulya Hudori mengucapkan terimakasih atas kerjasama BPKP dan Kanwil Kemenag Bengkulu untuk menggelar FCP di tubuh Kementerian Agama khususnya mengali potensi-potensi KKN dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

“Ibarat gadis seksi, Penyelenggaraan ibadah haji itu hal yang sangat seksi yang selalu mendapat perhatian publik,” pungkasnya. 

Untuk itu ia berharap melalui sosialisasi FCP yang digelar BPKP Provinsi Bengkulu dapat diketahui celah dan potensi korupsi yang mungkin akan terjadi dalam pelayanan maupun penyelenggaraan ibadah haji mulai dari proses pendaftaran hingga pemulangan dari tanah suci. 

“Dengan mengetahui celah dan potensi KKN dalam penyelenggaraan ibadah haji, semoga saja kita akan lebih hati-hati dan serius mulai dari pendaftaran, penyelenggaraan kegiatan hingga pada laporan administrativ,” ujarnya. 

Sementara itu auditor BPKP Provinsi Bengkulu selaku narasumber, FX.Eddi Harjanto, Ak.,MH.,CFrA.,CFE dalam paparanya menyebutkan bahwa secara umum ada 7 kelompok tindak pidana Korupsi (TPK) yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan hingga gratifikasi. 

Lebih lanjut, tujuh tindak pidana korupsi itu muncul dikarenakan tiga faktor yaitu adanya kesempatan untuk melakukan KKN, Adanya tekanan baik dari atasan maupun keluarga dan yang terakir karena adanya pembenaran diri.

“Semoga dengan FCP ini para penyelenggara pelayanan publik khususnya penyelenggaraan ibadah haji akan lebih memahami apa saja yang termasuk dalam TPK sehingga dapat melakukan pelayanan jujur, adil, santun dan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Penulis : Jaja**Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA