Haji dan Umroh

Batal Berangkat, Kemenag Kaur Kembalikan Paspor Jemaah Haji

Kaur (Humas) ---- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) akan mengembalikan sebanyak 103 Paspor kepada Jemaah Haji tahun 2020 menyusul keputusan Pemerintah terkait pembatalan haji pada tahun 2020/1441 H.

Kakan Kemenag Kaur Zainal Abidin mengatakan, paspor jamaah haji akan dikembalikan kepada jemaah dan saat ini  sudah diterima oleh Seksi PHU Kemenag Kaur dan siap dikembalikan kepada jemaah.

“paspor itu sengaja dikembalikan, agar ketika para calhaj itu berkesempatan pergi ke luar negeri sebelum keberangkatan jemaah haji tahun 2021, paspor itu bisa digunakan” ungkapnya.

Zainal Abidin menambahkan, selain buku paspor yang dikembalikan kepada jemaah, sebelumnya juga Kemenag Kaur telah membagikan buku bimbingan manasik haji.

"Meskipun haji tahun 2020 tertunda, paspor dan buku manasik haji telah diserahkan kepada calon jemaah, agar para jemaah benar-benar paham akan rukun dan wajib haji sehingga tidak ketergantungan dengan petugas haji” pungkasnya. (Puji)


TERKAIT

Islam LAINNYA