Kaur (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dan pendataan tanah wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kabupaten Kaur. Pendataan tanah wakaf di 15 kecamatan tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan data yang valid mengenai status tanah wakaf yang ada di masing-masing wilayah KUA.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, Mansyahri, S.Ag., M.H.I. melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. Herli Suheri dan Penyelenggara Zakat dan wakaf Amrina Rosyada, S.Ag., menjelaskan kegiatan pandataan tanah wakaf dilakukan agar dapat menyesuaikan data antara yang ada di penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Kaur dan data di masing-masing KUA.
Dengan adanya pendataan tanah wakaf, Kemenag Kaur berharap dapat mengumpulkan seluruh informasi terkait permasalahan tanah wakaf, seperti status tanah wakaf sehingga dapat dilakukan pemetaan untuk mencari jalan keluar dari masalah yang ada. Selain itu, status tanah wakaf diharapkan akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dengan menerbitkan sertifikat agar dapat meningkatkan pengamanan tanah wakaf serta perlindungan dari masalah-masalah hukum. (Endang)