Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

7 Keputusan Rapat Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kab. Seluma tahun 1441 H/2020 M

Seluma (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma Tahun 1441 H/2020 M di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, Selasa, 21/04/20

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, H Herman Yatim dihadiri Disperindagkop Kabupaten Seluma, Kabag Kesra Kabupaten Seluma, Baznas Kabupaten Seluma, Forum Kepala KUA dan para pengurus ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah serta Ketua Forum Musyawarah Kerja Kerja Madrasah (MKKM).

Selaku Pimpinan rapat H. Herman yatim mengatakan tujuan diadakannya rapat ini, selain sebagai media silaturahmi, juga untuk menentukan besaran zakat fitrah jika dikonversi dengan uang, serta untuk menentukan ketentuan pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan seperti Shalat tarawih.

“Dalam penentuan zakat fitrah ini, ada baiknya kalau kita mengambil patokan harga standar Toko Beras diwilayah kabupaten Seluma, karena masyarakat membeli di toko.” kata Herman.

Diungkapkannya, Kemenag Kabupaten Seluma sudah mengutus staf pelaksana Bimas Islam untuk mengadakan survei harga beras sebagai patokan penentuan zakat fitrah

“Sedangkan pelaksanaan Ibadah Shalat dibulan ramadhan kita merujuk kepada Surat Edaran Pemerintah Melalui Kementerian Agama dan Patwa MUI,” ujar Herman

Herman berharap seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Seluma dapat menerima dan mempedomani hasil keputusan rapat bersama dalam pengelolaan zakat agar terwujud keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah Kabupaten Seluma.

Berikut ini hasil Rapat Penetuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Seluma Tahun 1441 H/2020 M :

  1. Menghimbau kepada seluruh umat muslim Kabupaten Seluma agar membayar zakat fitrah segera pada awal bulan Ramadhan sehingga pendistribusiannya kepada Mustahik/penerima lebih cepat.
  2. Panitia pengumpulan zakat fitrah/Amilin yang berada di lingkungan Masjid/Mushollah dan tempat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik/penerima melalui tukar kupon.
  3. Dalam rangka menghindari pengumpulan orang banyak Panitia pengumpulan zakat fitrah/ Amilin yang berada di lingkungan Masjid/Mushollah dan tempat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran zakat fitrah dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik/penerima.
  4. Panitia pengumpulan zakat fitrah/Amilin yang berada di lingkungan Masjid/Mushollah dan tempat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai/tissue.
  5. Petugas yang menyalurkan zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker dan sarung tangan.
  6. Zakat Fitrah diutamakan dibayar dengan makanan pokok/beras 10 canting/jiwa.
  7. Apabila diganti dengan uang sebagai berikut :

a. Yang mengkonsumsi Beras Kualitas Super    : Rp. 30.000,-/Jiwa

b. Yang mengkonsumsi Beras Kualitas  Sedang : Rp. 27.000,-/Jiwa

c. Yang mengkonsumsi Beras Kualitas Rendah  : Rp. 25.000,-/Jiwa

Diakhir rapat H. Herman Yatim menegaskan akan mengakomodir zakat Fitrah bagi seluruh ASN dibawah Kementerian Kabupaten Seluma agar dapat menyalurkan zakatnya untuk masyarakat Kabupaten Seluma.(SA)

 

 


TERKAIT

Islam LAINNYA