Wujudkan Ikatan Suci, Sepasang Catin Menikah di KUA Pondok Kubang

Bengkulu Tengah, (Humas) - Menjadikan keluarga yang bahagia adalah dambaan setiap orang, dan  menemukan pasangan hidup yang tepat dan sesuai kriteria untuk hidup bersama sampai akhir hayat adalah cita-cita setiap Rumah Tangga. Menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME. (17/10/2023).

Senin (16/10/23) sepasang calon pengantin Dari Desa Margo Mulyo datang ke Kantor KUA Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melangsungkan pernikahan di Balai Nikah kantor KUA, prosesi akad nikah dipimpin dan  dilaksanakan oleh Kepala KUA Pondok Kubang Mintarno, SHI, MHI.

Dalam Khutbahnya Kepala KUA mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan dalam rumah tangga dan menguatkan pondasi rumah tangga dengan nilai-nilai agama dan menjadikan rumah tangga yang indah laksana surga seperti rumah tangga Rasulullah SAW.

"Menikah adalah komitmen bersama untuk hidup berumahtangga mewujudkan janji yang suci, untuk itu senantiasa hiasi bangunan rumah tangga dengan kebahagiaan dunia dan akhirat".tutur Mintarno.

Proses akad nikah berlangsung dengan khidmat, disaksikan oleh 2 orang saksi tercatat dan pihak keluarga serta diakhiri dengan pembacaan doa, pembacaan sighat taklik talak dan penandatangan berkas nikah serta penyerahan sepasang buku nikah.(Yessi)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA