Kepahiang (Humas) – Dalam upaya memastikan seluruh produk yang beredar di Kabupaten Kepahiang memenuhi standar halal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap Rumah Potong Unggas (RPU). Fokus pengawasan saat ini diarahkan pada pelaku usaha RPU dan Produk Kemasan makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal, Jum'at (18/10).
Kemenag Kepahiang Bersama disperindag Pemda Kepahiang menyusuri beberapa RPU di area pasar ujung, untuk diketahui RPU di Kab. Kepahiang belum ada yang mengantongi sertifikat halal.
Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku usaha RPU yang belum memiliki sertifikat halal dan belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, dapat dilakukan pendampingan yang lebih intensif agar pelaku usaha tersebut dapat segera memenuhi persyaratan yang berlaku.
“memang belum ada RPU Kepahiang yang mengantongi sertifikat awal, sehingga melalui pengawasan ini akan kami data dan seluruh pemilik RPU juga sudah berkomitmen untuk segera mengurus segala persyaratan agar bisa mengantongi sertifikat halal tersebut” tutur Bella selaku Pengawas JPH
"agar bisa memenuhi syarat sertifikat halal kami perlu pendampingan, berkasnya akan kami siapkan kalau soal aplikasi-aplikasi kami minta bantu pihak dinas yang menyelesaikannya" tutur Man salah satu pelaku usaha RPU
Pihak JPH juga mengingatkan para Pelaku Usaha jika akan ada sanksi administratif jika kedepannya tidak mengurus sertifikat halal, untuk peringatan pertama hanya berupa surat peringatan atau teguran tapi jika tidak diindahkan juga maka akan berdampak pada pelarangan izin edar.
Pengawasan sertifikasi halal RPU di Kepahiang merupakan langkah strategis dalam rangka menyambut pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2024. Dengan adanya pengawasan yang intensif, diharapkan seluruh pelaku usaha RPU dapat memenuhi persyaratan yang berlaku dan memberikan produk yang halal dan berkualitas kepada konsumen.