kemenag

Tindak Lanjut SE Sekjen No.1 Tahun 2025, Seluruh ASN Kemenag BS Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Bengkulu Selatan (Humas)-Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama yakni SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan menindaklanjuti dengan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Senin (3/2).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Dengan Menghentikan Sejenak Aktipitas dan berdiri Sejenak  tepat pukul 10.00  WIB, Lagu Indonesia Raya didengarkan di Depan Halaman Kantor Kementrian Agama Bengkulu Selatan pada setiap ruangan yang ada di Kantor  sehingga dapat didengar baik oleh seluruh  ASN maupun tamu yang sedang berada di Kantor Kemenag BS.
Kepala Kantor Kemenag  Bengkulu Selatan H. Irawadi, S.Ag.,MH mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag agar dapat ikut mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis, Naskah Pancasila di hari Selasa dan Jumat, serta Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu Kakan Kemenag Juga Berpesan Kepada Seluruh Pegawai Kator Kementrian Agama Agar kita Selalu Mendegarkan Lagu Indonesia Raya, Naskah Pancasila, Prasetya KORPRI Setiap Waktu nya tutur Irawadi’’ ( Lara)


TERKAIT

Berita LAINNYA