TIM Monitoring Sertifikat Halal Kemenag BU Kunjungan Ke MIN 1 BU.

Bengkulu Utara ( Humas ) Sebagai sasaran sertifikat halal adalah semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wilayah Indonesia, berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, pada pasal 2 ayat (1) oleh karena itu, produk yang masuk beredar dan diperdagangkan dilingkungan Kementerian Agama juga  harus didorong untuk berserikat halal, yaitu pada kantin-kantin madrasah.

Pada pukul 09.00 Tim monitoring dari Kemenag BU tiba di madrasah langsung mengecek ke kantin madrasah yang mana langsung didampingi oleh kepala madrasah, Jum'at (20-09-2024).

Deni Hartati,S.Km mewakili dari Tim monitoring menyebutkan "sertifikat halal merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Menteri Agama yang harus didukung dan dilaksanakan oleh semua pegawai Kementerian Agama, termasuk juga MIN 1 BU" jelasnya.

Kepala Madrasah Hj.Anny Arifah,S.Pd juga mengungkapkan "dengan adanya pembuatan sertifikat ini nantinya, diimbau untuk penjual kantin dapat melaksanakan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Tim monitoring" ungkap beliau.

Dari hasil monitoring yang dilaksanakan tersebut Alhamdulillah dengan jumlah 5 kantin di MIN 1 BU, hanya 3 kantin yang belum mempunyai sertifikat halal. ( Nike/Yn )


TERKAIT

Berita LAINNYA