Kota Bengkulu (Humas) - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Zakia Astagina Suhalimin Putri menjelaskan terkait maraknya Pre Order atau biasa lebih dikenal PO, baik pembelian barang online dan sebagainya.
Dilansir dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI, Zakia menjelaskan, dalam Fiqih Muamalah, Pre Order diistilahkan dengan Akad Istishna', akad yang dilakukan antara produsen dengan konsumen.
"Jadi, saat pembeli meminta kepada produsen untuk membuktikan barang tertentu, dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan bahan pembuatan dari pihak produsen". Ujar Zakia kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Senin (20/1/2025).
Selain itu, kata Zakia, menurut Syekh Ibnu Abidin Al-Hanafi menjelaskan, definisi Akad Istishna', secara syariat akad ini adalah meminta kepada produsen untuk membuat barang tertentu, dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli.
Zakia menuturkan, disamping ada pendapat para ulama Mazhab Syafi'i, Akad istishna' termasuk akad salam (pesan), sehingga akad ini diisyaratkan adanya beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
"Dalam artian, seperti harus menjelaskan spesifikasi barang, menyebutkan durasi waktu penyerahan barang, dan pembayaran durasi waktu penyerahan barang, serta pembayaran secara kontan saat berlangsung transaksi". Tutupnya. (Fadian/PopiHumas)