REJANG LEBONG (HUMAS)---Calon pengantin (catin) yang hendak melangsungkan pernikahan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang digelar pada Rabu, 18 September 2024. Salah satu materi penting dalam Bimwin ini adalah tes baca Al-Quran, yang menjadi syarat wajib bagi setiap calon pengantin.
Samijan, Penghulu KUA Sindang Kelingi, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Quran merupakan keharusan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang akan memulai kehidupan rumah tangga. “Al-Quran adalah petunjuk hidup, maka wajib sekali bagi umat Islam untuk bisa membacanya, apalagi bagi calon pengantin yang akan membangun keluarga,” ujar Samijan.
Ia menjelaskan bahwa tes baca Al-Quran dilakukan setelah para peserta menerima materi-materi terkait keluarga sakinah. Tes ini dipandu oleh Penyuluh Agama Islam, Slamet Cahyadi Sani, S.Sos. "Secara bergantian, seluruh peserta Bimwin dites kemampuannya dalam membaca Al-Quran. Ini penting, karena nantinya mereka akan membangun keluarga yang harmonis dan mendidik anak-anak mereka, sehingga kemampuan membaca Al-Quran menjadi pondasi awal yang harus dimiliki," jelasnya.
Slamet Cahyadi Sani juga menekankan pentingnya memahami makhraj, tajwid, serta panjang pendek bacaan dalam Al-Quran agar pembacaannya benar dan sesuai kaidah. “Selain tes baca Al-Quran, catin juga dibekali ilmu fiqih, seperti doa mandi wajib, cara berwudhu, dan tata cara sholat. Meskipun terlihat sederhana, hal-hal ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Slamet.
Program Bimwin dengan tes baca Al-Quran ini diharapkan dapat memberikan bekal spiritual yang kuat bagi calon pengantin dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.(slamet)