Kepahiang (Humas) --- MTs Negeri 2 Kepahiang mendapat kunjungan dari Kasi pendidikan madrasah Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang yakni M.Syarif Hidayatullah Nasution. Kunjungan tersebut dilakukan bersama tim pengawas dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang, Jumat (21/02/2025).
Bertujuan menertibkan administrasi perangkat pembelajaran guru, kasi pendidikan madrasah dan tim pengawas dari kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan supervisi perangkat pembelajaran bagi guru. Kegiatan supervisi perangkat pembelajaran tersebut berlangsung di ruang guru dan dihadiri oleh seluruh dewan guru tanpa terkecuali. Kegiatan dimulai Pukul 08.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala Madrasah Supriyadi, S.Pd, M.Pd., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Tim Pengawas Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang atas kehadirannya di MTsN 2 Kepahiang untuk melaksanakan supervisi perangkat pembelajaran bagi guru.
“Kami ucapakan terima kasih kepada bapak kasi pendidikan madrasah beserta tim pengawas, yang telah hadir di madrasah kami. Kami sudah mengirimkan drive perangkat pembelajaran seluruh guru. Untuk memudahkan para tim untuk mensupervisi. Tapi, jika tim masih ingin melihat bukti fisik secara keseluruhan bisa dicek kembali kepada para dewan guru kami. Hanya dua orang guru yang tidak dapat hadir, dggikarenakan sakit,” ungkap Supriyadi.
Mengawali kegiatan supervisi, Kasi Pendidikan Madrasah, M.Syarif Hidayatullah N, M.Sy., mengawali dengan arahan tentang pelaksanaan supervisi.
“ Berkaitan dengan tunjangan yang diperoleh bapak ibu guru, baik tunjangan sertifikasi ataupun tunjangan kinerja. Maka kami akan melakukan supervisi perangkat pembelajaran guru. Hal ini dilakukan guna menertibkan administrasi guru. Sebagaimana kita ketahui administrasi perangkat pembelajaran wajib ada bagi seorang guru,” ungkap Syarif.
Pada kegiatan supervisi tersebut, seluruh guru tidak hanya diperiksa perangkat pembelajarannya. Ada beberapa dokumen penting lain, yang juga wajib dikumpulkan oleh guru diantaranya surat keterangan melaksanakan tugas mengajar(SKMT), dan surat keterangan beban kerja (SKBK), dan surat pernyataan bermaterai bagi yang sudah sertifikasi. (Dwi)