kemenag

Sukseskan Program Kakanwil, Kemenag BS Gandeng BWI

Bengkulu Selatan (Humas) - Salah satu program strategis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tahun 2024 adalah Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Dalam upaya menyukseskan program tersebut Tim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Badan Wakaf Indonesia  (BWI) perwakilan Bengkulu Selatan melaksanakan pengkuran tanah wakaf di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (24/07/2024).

"Pada hari ini Rabu 24 Juli 2024, Tim Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan beserta Gara Zawa Kemenag BS dan BWI Perwakilan Bengkulu Selatan melaksanakan pengukuran tanah wakaf di 6 (enam) lokasi yang telah di daftarkan. Tanah wakaf yang di ukur pada hari ini berlokasi di Kecamatan Kedurang Ilir sebanyak 3 lokasi, Kecamatan Seginim 2 lokasi, dan Kecamatan Pino Raya 1 lokasi. Dari ke enam lokasi tersebut juga sangat istimewa karena 3 (tiga) lokasi yang terletak di desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir merupakan wakaf produktif berupa kebun sawit yang diwakafkan untuk mendukung kegiatan dan operasional masjid di wilayah tersebut," jelas Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan melaui Elyasmadi selaku Gara Zawa. 

”Dengan adanya kegiatan pengkuran pada pada hari ini, maka total usulan sertifikat yang telah disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan Bengkulu Selatan sebanyak 20 persil. Semoga usulan yang telah disampaikan agar segera dapat terbitnya sertifikatnya,” lanjut Elyasmadi.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang nazhir bpk Dulkadir menyampaikan ungkapan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim BPN, Kemenag, dan BWI Bengkulu Selatan.

”Semoga dengan adanya pengukuran ini dapat menjaga aset wakaf yang telah di amanahkan wakif kepada kami dan semoga ada pembinaan lebih lanjut dari pihak terkait agar wakaf produktif ini benar-benar dapat bermanfaat untuk kemasalahatan umat,” ungkap Dulkadir.

Selain beberapa lokasi yang telah di ukur, Gara Zawa meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan untuk proses selanjutnya ke BPN. (Nici/Toni)
 


TERKAIT

Berita LAINNYA