Sosialiasikan Cegah Pernikahan Dini, KUA Sungai Serut : Jangan Sampai Terjerumus Dunia Kelam

Dirjen Bimas Islam Sebut Pernikahan Anak Masalah Serius, Syahmul Basil : Jajaran KUA Sungai Serut Rutin Sosialiasikan Cegah Pernikahan Dini Kepada Masyarakat

Kota Bengkulu (Humas) -  Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, melalui Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA. menyebutkan bahwa pernikahan anak dibawah umur kini menjadi masalah serius di Indonesia.

Dilansir dari media sosial Facebook, Direktorat Bina KUA dan KS, dimana Dirjen Bimas Islam mengatakan, pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja yang kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, Dirjen Bimas Islam menghimbau di setiap unit di Kementerian Agama seluruh Indonesia untuk menggalakkan cegah perkawinan anak demi generasi berkualitas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. rutin mensosialiasikan hal ini kepada masyarakat melalui jajaran Penyuluh dan Penghulu di lingkungan KUA Kecamatan Sungai Serut.

Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil mengatakan, dirinya bersama seluruh staf di KUA siap mendukung 100 persen program dari Dirjen Bimas Islam untuk menggalakkan cegah perkawinan anak demi generasi berkualitas.

Menurutnya, program ini sudah mulai dijalankan oleh para Penyuluh dimulai dari kelompok binaan mereka masing-masing, sedangkan para Penghulu menyampaikan hal ini saat memberikan pembinaan pra pernikahan bagi para Catin di KUA, selain berdakwah saat khutbah Jumat, ceramah dan lainnya.

"Memang program ini wajib kita jalankan, sebab, wujudkan generasi emas yang berkualitas, tentunya jangan sampai anak-anak kita salah langkah dalam pergaulan, sehingga bikin mereka terjerumus dunia kelam yang bikin mereka menikah diwaktu yang tidak tepat (menikah dibawah umur)," kata Syahmul Basil kepada Kontributor Berita KUA diruang kerjanya, Rabu (7/8/2024).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Syahmul Basil, para Penyuluh saat ini rutin memberikan materi tentang pencegahan perkawinan usia dini, dimana usia menikah itu minimal berusia 19 tahun, jika dibawah umur 19 tahun maka tidak diwajibkan untuk menikah, sebab umur dibawah 19 tahun masih dalam masa perkembangan.

Saat ini para Penyuluh Agama Islam (PAI) di KUA Sungai Serut, program penyuluhan mereka sudah masuk ke Majelis Taklim, sekolah jenjang SMP dan SMA  serta masyarakat umum, sehingga himbauan cegah pernikahan dini akan lebih efektif jika terus disampaikan.

"Diusia itu kan mereka masih mencari jati diri mereka, jika tiba-tiba menikah, ini kan dapat merusak generasi emas kita nantinya, makanya, kami rutin mensosialiasikan ini ke masyarakat, dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum". Pungkas Syahmul Basil. (Fadian/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA