Lebong (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RNBS, S.I.P., M.Pd. menjadi Narasumber pada kegiatan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sertifikat halal bagi Subjek Reforma Agraria. Bersama pendamping dari Kantor Pertanahan Kab. Lebong, Di Kantor Desa Tabeak Blau Selasa, (03/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Desa Tabeak Blau dan Perangkat, serta lebih kurang 10 Peserta Pelaku UMKM yang ada di desa Tabeak Blau, sambutan hangat dari Kepala Desa Tabeak Blau untuk masyarakat dapat mendaftarkan produk yang dimiliki bersama Pendamping Produk Halal (PPPH) kabupaten Lebong,
Ujang Sutrisno, selaku Ketua Pendamping Produk Halal (PPPH) kabupaten Lebong mengungkapkan beliau siap ke rumah atau lokasi bapak ibu yang akan mendatarkan produk yang dimilikinya, karena dengan adanya label halal ini, produk bapak ibu dapat diakui halalnya dalam proses pembuatan hingga dijual sesuai dengan kriteria yang baik untuk dikonsumsi. ‘Jelas Ujang.
Pras Firdaus Pras Firdaus dari BPN Kab. Lebong menjelaskan Sertifikat Halal untuk produk makanan dan minuman sejatinya harus dimiliki oleh pelaku usaha, tidak terkecuali bagi pelaku usaha Gula Merah atau Gula Aren bagi masyarakat Desa Tabeak Blau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Jadi, kegiatan ini adalah salah satu kegiatan Penanganan Akses Penataan Kelembagaan Subjek Reforma Agraria pada fase kedua, salah satu yang penting untuk dimiliki subjek reforma agraria adalah salah satunya adalah sertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM. Kebetulan Subjek Reforma Agraria kita ini merupakan pelaku usaha Gula Merah,”
Sementara itu, Narasumber dalam kegiatan tersebut merupakan Ketua Satgas Halal Kabupaten Lebong, Malvinas Rahman Nur Budi Satria, S.Ip, M.Pd menyebutkan bahwa pihaknya menyambut antusias upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Halal tersebut. Sertifikat Halal ini pada dasarnya merupakan salah satu gerakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Bahkan, BPJPH menargetkan bahwa pada 18 Oktober 2024 seluruh produk harus sudah memiliki sertifikat halal.
“Pada tahun ini, BPJPH menyediakan satu juta sertifikat halal gratis hingga Oktober tahun 2024, namun saat ini sudah habis, sehingga sekarang pelaku usaha harus melakukan sertifikasi reguler yang tentu membutuhkan biaya dari pelaku usaha itu sendiri, namun kita terus upayakan jika ada kuota lagi kita akan maksimalkan pendaftarannya melalui Pendamping Produk Halal yang kita miliki,” Ungkap Malvinas
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelaku usaha-usaha UMKM, Gula Merah yang ada di Desa Tabeak Blau, ini dapat mendaftarkan produk yang dijual dan untuk pengurusannya secara gratis, Dengan adanya label Halal ini merupakan meningkatkan nilai tambah dan menambah daya saing pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, dan membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis, serta menjangkau pasar wisata yang lebih luas, khususnya untuk keberlanjutan program dari kemenag RI.
Pras Firdaus dari BPN Kab. Lebong selaku Moderator yang memimpin acara sosialisasi ini merupakan kolaborasi yang diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yanga da di Desa Tabeak Blau. Kami harapkan Peran Kades dan Perangkat ikut serta dalam menuntaskan UMKM yang belum memiliki label halal agar segera menghubungi Kami ataupun Pendamping Produk Halal (PPPH) kabupaten Lebong. Tutup Pras. (HR)