Kepahiang, (HUMAS) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pelaporan Kinerja melalui E-Kinerja ASN, hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pendampingan yang dilaksanakan secara masif mulai dari tanggal 5 januari beberapa hari yang lalu sampai pada tanggal 8 januari, mulai pendampingan bagi ASN dilingkungan Kantor Kemenag sampai dengan kepada KUA, Madrasah, dan kepada PPPK yang baru bergabung di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan surat dari Sekretaris Jendral Nomor 13282/B.II/KP.02.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal pemberitahuan penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN diinformasikan bahwa penyelesaian SKP dengan aplikasi tersebut akan berakhir pada Senin 15 Januari 2024, untuk itu bagian Kepegawaian melalui Kasubbag Tata Usaha menghimbau seluruh jajaran ASN di bawah Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk segera melengkapi SKP yang sudah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing ASN,
“walaupun sekarang kita lagi disibukan dengan aktivitas HAB Kemneterian Agama, jangan sampai apa yang menjadi tanggung jawab pribadi kita tidak kita selesaikan dengan baik, nanti bisa berdampak kepada urusan-urusan terkait kepegawaian lainnya jika kita tidak mengikuti instruksi dari pusat tersebut” tutur Abdullah
Setelah pendampingan dilaksanakan, Abdullah meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi kebutuhan di e-Kinerja,
“Target kita di Jumat siang seluruh dokumen SKP e-kinerja sudah diisi diaplikasi” tuturnya
Bagian Kepegawaian Gusdianto, S.E, M.M memaparkan ada beberapa langkah-langkah yang harus segera diselesaikan oleh ASN yaitu,
Pertama, semua dokumen bukti atas klaim pekerjaan harus sudah terunggah pada e-Kinerja untuk mendapat penilaian dari atasan langsung masing-masing ASN,
Bagi Kepala KUA, Kepala Madrasah Se-Kabupaten Kepahiang, Kepala Subbagian TU, Para Kasi dan Penyelenggara dimohon menyampaikan dokumen laporan kepada atasan masing-masing untuk mendapat penilaian dengan periode unggah data secara triwulan.
Pelaporan dari Kasubbag TU, Kasi dan penyelenggara menjadi laporan dari Kakankemenag Kepahiang untuk diunggah dan dinilai Kinerja Organisasi pada Akun Kepala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BELLA)