Kepahiang (Humas) – Seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal yaitu WHO Oktober 2024 tepatnya tanggal 18 besok, Pengawas JPH Kepahiang terus mengimbau pelaku usaha di wilayahnya untuk segera mengurus sertifikat halal, Kamis (17/10). Hal ini dilakukan untuk menghindari kendala dalam proses distribusi dan penjualan produk lebih tepatnya akan ada peringata tertulis apabila terbukti belum memiliki SH. WHO Oktober ini berfokus pada 3 Jenis Usaha terlebih dahulu, yaitu Rumah Potong Hewan/Unggas, Restoran, Rumah Makan atau Resto Halal berskala menengah besar, dan produk makanan- minuman berkemasan.
Sesuai dengan arahan dari Rakor Pengawasan JPH sebelum melakukan pengawasan, Pengawas wajib memetakan titik lokasi yang akan dilakukan pengawasan. Tujuan Pengawasan adalah memastikan Peredaran Produk Tidak Halal, melindungi hak-hak konsumen, meningatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri halal.
Man salah satu pemilik UD Ayam Potong yang ditemui saat pengawasan mengungkapkan, "Kami siap untuk mulai mengurus sertifikat halal untuk produk kami. Kami sadar pentingnya sertifikat halal ini, tidak hanya untuk memenuhi peraturan, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen." Tegas Man salah satu pelaku usaha UD Ayam Potong
Bella Salsabilah ALfazein salah satu Pengawas JPH menyampaikan"Kami menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama tentang sertifikasi halal. Oleh karena itu, kami terus berupaya memberikan sosialisasi dan pendampingan melalui P3H serta adanya pengawasan dari hasil pengajuan sertifikat halal nantinya agar tetap berjalan sesuai ketentuannya” Tuturnya