Kepahiang, KUA Kabawetan (HUMAS) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Kabawetan, Harlen Devis Munandar, S.Sos.I.,M.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus mengukuhkan 4 Badan Kemakmuran Masjid tingkat Desa. Adapun 4 BKM yang dikukuhkan tersebut adalah BKM Desa Suka Sari, BKM Desa Bandung Baru, BKM Desa Mekar Sari, dan BKM Desa Bandung Jaya yang bertempat di Masjid Jamik Desa Suka Sari. (Rabu, 07 Februari 2024)
Dengan dikukuhkannya 4 BKM tingkat Desa ini, maka BKM yang telah diserahkan SK dan dikukuhkan BKM nya adalah 13 desa dari 15 desa kelurahan yang ada di Kecamatan Kabawetan. Serta 2 BKM yang belum dikukuhkan, akan dikukuhkan kembali setelah dilaksanakannya pemilu 2024.
Dalam sambutannya kepala KUA mengajak seluruh Pengurus BKM untuk mewujudkan masjid ramah. "Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan pengukuhan 4 BKM Desa dan saya ucapkan Selamat kepada seluruh pengurus BKM yang sudah saya kukuhkan. Saya berharap besar kepada seluruh Masjid yang ada di Kabawetan ini khususnya kepada masjid-masjid yang BKM nya saya kukuhkan barusan untuk bersama-sama kita wujudkan Masjid Ramah" tutur Devis
Beliau juga menjelaskan kategori masjid ramah yang perlu diejawantahkan "Masjid ramah di sini memiliki beberapa aspek yang perlu diwujudkan, diantaranya masjid ramah bagi perempuan dan anak, ramah difabel dan lansia, lingkungan, keberagaman, serta duafa dan musafir. Saya contohkan Masjid Jamik ini yang ada dipinggir jalan menuju wisata Air Terjun Sengkuang, yang bisa jadi banyak wisatawan dari luar daerah untuk mampir ke masjid ini. Sehingga kalau misalnya ada minum gratis bagi para musafir, ini akan menjadi indikator untuk dikategorikan menjadi Masjid Ramah" Lanjut beliau.