REJANG LEBONG (HUMAS) ---- KUA Kecamatan Selupu Rejang menyambut kedatangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 126 Desa Suban Ayam, Bertempatkan diruang kepala yang baru saja melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) kegiatan IMTAQ. Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk terus memperkuat program pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Islam bagi siswa di sekolah tersebut.(12/02)
Acara perpanjangan MOU ini disambut baik oleh Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar S.Ag MHI, beliau memberikan dukungan penuh terhadap program IMTAQ (Iman dan Taqwa). Menurut Ibnu Hajar, kerjasama ini sangat penting dalam rangka membangun generasi Islami yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga unggul dalam akhlak dan spiritualitas.
“Kegiatan IMTAQ ini sangat strategis dalam pembentukan karakter siswa. Kehadiran penyuluh agama Islam dari KUA Selupu Rejang yang terlibat langsung dalam kegiatan pembelajaran di SDN 126 Suban Ayam telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Desa Suban Ayam,” ujar Ibnu Hajar saat memberikan sambutan.
Selain itu, kepala SDN 126 Suban Ayam juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh KUA Selupu Rejang. Program IMTAQ yang melibatkan penyuluh agama, lanjutnya, semakin mendapat perhatian dari orang tua dan masyarakat sekitar yang berharap anak-anak mereka tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga kuat dalam agama dan moral.
Perpanjangan MOU ini bukan hanya langkah konkrit untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan agama, tetapi juga sebagai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang berakhlak mulia. Kedua belah pihak berharap, kegiatan ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anak-anak dan masyarakat Desa Suban Ayam.
Diharapkan ke depan, SDN 126 Suban Ayam semakin memperkuat kolaborasi dengan KUA Selupu Rejang dalam berbagai aspek, terutama dalam pengembangan program IMTAQ yang semakin mendalam dan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya.(okfa)