Seluma (Humas) - Hamdan Fauzi selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan keberadaan penyuluh Agama Islam di KUA dalam bidang pelayanan pernikahan berperan membantu mengarahkan atau memberikan suatu pandangan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Peran Penyuluh Agama Islam dalam mewujudkan pelayanan di KUA Kecamatan Sukaraja, Rabu,30 /10/2024.Selanjutnya, dalam bidang pelayana nikah ” Penyuluh Agama Islam membantu para Staf KUA menerima informasi dan pendaftaran calon pengantin, melakukan penelitian dan pemeriksaan/verifikasi berkas pendaftaran calon pengantin atau orang yang berkepentingan melakukan pernikahan, memberikan penasehatan dan bimbingan ataupun konsultasi serta mengarahkan catin (calon pengantin) ) untuk mendapat Binwin ( Bimbingan Perkawinan ) sebagai pelengkap berkas untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974 juga melakukan pembinaan pra nikah sebagai bekal dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang dicita-citakan ,ujar Hamdan
Faktor pendukung Penyuluh Agama Islam dalam terwujudnya pelayanan nikah di KUA Kecamatan Sukaraja yaitu tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan sangat menunjang dalam terlaksananya suatu kegiatan pelayanan di bidang pernikahan, adanya persiapan dan pemberitahuan persyaratan nikah dengan melengkapi administrasi berkas pendaftaran bagi catin selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum akad nikah dilaksanakan, adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan penyuluh agama Islam. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran bagi sebagian masyarakat akan pentingnya bimbingan perkawinan dan materi, minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, dan adanya calon pengantin yang belum cukup umur,tutup Hamdan. (Naf/JA)