Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Usia Dini kepada Anak SDN


Seluma (Humas) - PPPK Penyuluh KUA Semidang Alas Maras Bapak Tisan, S.Ag memberikan penyuluhan kepada anak-anak Sekolah Dasar Desa Ketapang Baru pada Selasa (12/12). Yang dihadiri oleh  Kepala Sekolah Sugianto, S.Pd dan Polsek Didik Sw, S.Pd dan siswa/i SDN 52 Ketapang Baru.

Tisan, S.Ag memberikan penjelasan terkait pencegahan perkawinan usia dini dalam prespektif hukum Islam, yang lebih menekankan pada aspek manfaat dan mudharatnya. Dirinya menilai, bahwa praktek pernikahan dibawah usia ini lebih memberikan dampak  buruk ketimbang manfaat yang dihasilkan.
“Salah satu dampak buruk dari pernikahan dibawa usia ini adalah rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian. Ini diakibatkan kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari masing-masing pasangan belum betul-betul terbentuk”, jelasnya.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus pernikahan dini ini menurut Tisan, S.Ag, adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah. Tujuannya untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi.
(Eka/Destiana)


TERKAIT

Berita LAINNYA