Penyuluh Merigi Sukseskan Program Sertifikat Halal Gratis

Penyuluh Merigi Sukseskan Program Sertifikat Halal Gratis

Kepahiang- KUA Kec. Merigi (HUMAS) ---Giat penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Merigi terus gencar mensosislisasikan dan memberikan pendampingan dalam pembuatan sertifikat halal yang mana pada tahun ini, pembuatan sertifikat halal tak memerlukan biaya alias gratis, melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bahkan, para pelaku usaha yang masih kebingungan dengan prosedur yang harus dilakoninya, dapat meminta bantuan pendamping proses produk halal (PPH) yang ada di setiap Kecamatan.

Salah satunya Afriani, S.Ag selain sebagai seorang penyuluh Agama beliau juga sebagai Pendamping proses produk halal (PPH) disela - sela waktunya sore setelah pulang dari kantor beliau berkeliling mendata dan mensosialisasikan terkait penyelenggaraan sertifikat halal, (Senin,11/12/2023) .

Afriani, mengatakan, syarat pembuatan sertifikat halal sangat mudah. yakni, Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri, surat izin edar seperti PIRT, serta bahan dan proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya.

“Bagi masyarakat yang masih awam bisa langsung  minta bantuan ke pendamping PPH di setiap kecamatan, yang berkantor di KUA kecamatan masing-masing. Untuk pembuaan NIB, bisa menghubungi pendamping UMKM yang ada di masing-masing Kecamatan” tuturnya …

Beliau (Afriani) berharap, para pelaku usaha terkait dangan produk makanan dan minuman,  agar mengikuti program tersebut, karena mudah, cepat dan gratis,terdapat satu juta kuota sertifikat halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH pada 2023.

Dengan sertifikat halal pada produk makanan, para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain pemasaran (produk) lebih luas, (produk) aman dikonsumsi bagi umat muslim, dan (sertifikat) berlaku selama empat tahun

Lebih lanjut, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang sampai Oktober 2024 belum bersertifikat halal.(Teguh)


TERKAIT

Berita LAINNYA