Penyuluh KUA Pagar Jati Serahkan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

 Penyuluh KUA Pagar Jati, Lesmawati, S.Kom.I menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Penyuluh KUA Pagar Jati, Lesmawati, S.Kom.I menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyerahan dilaksanakan di Masjid Jamik Kertapati Induk seusai kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Islam, Jum'at (30/08/2024).

 

Hadir dalam acara tersebut, Penyuluh Agama, Penghulu, Pengurus dan anggota BKMT Kecamatan Pagar Jati. Majelis Taklim di Kecamatan Pagar Jati berjumlah 14  lembaga, dan yang sudah terbit SKT/Ijin Operasional 10 lembaga, dan sisanya akan diselesaikan Oktober 2024 ini.  

 

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam Fungsional Pagar Jati Lesmawati, S.Kom.I meminta agar Majelis Taklim dapat mendaftarkan diri di Kementerian Agama melalui KUA setempat dengan biaya Nol Rupiah alias gratis. “Ini dilakukan guna tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim” Ujar lesma.

 

Selanjutnya Majelis taklim yang sudah memperoleh SKT/Ijin Operasional dan Nomor Statistik akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan oleh KUA dengan kunjungan rutin dari para Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis taklim dan Silabusnya. Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama agar Majelis Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di tengah-tengah masyarakat dan Sesuai binaan masing-masing" (FH)


TERKAIT

Berita LAINNYA