Kepahiang, (Humas) --- Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melaksanakan Musyawarah Daerah Pembentukan IPARI Kabupaten Kepahiang, Senin (30/10/23) di Musala Kankemenag Kepahiang. Hasilnya, H. Sibuan, S.Ag, M.H.I penyuluh dari KUA Kecamatan Ujan Mas,terpilih sebagai Ketua IPARI Kabupaten Kepahiang Periode 2023-2027:
Kegiatan ini secara resmi di buka oleh Kepala Kemenag kabupaten Kepahiang Drs.Albahri, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, beliau menitipkan pesan kepada seluruh penyuluh yang hadir terkait percepatan Akta Ikrar Wakaf.
''AKTA Ikrar wakaf (AIW) adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta, hal ini dibutuhkan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun keluarga wakif dengan umat islam setempat dengan nadzirnya,'' ungkapnya.
“Tanah yang memang sudah diwakafkan agar segera dibantu proses AIW nya, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, jika sudah ada AIW maka kedepan sudah jelas peruntukannya secara hukum, ” demikian Albahri.