Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan Jalin Koordinasi dengan Camat Air Periukan

Seluma (Humas) Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan M. Wahid syafiudin, M. Ag sambangi kantor Camat dalam rangka penandatanganan Peralihan hak waris tanah Wakaf.
Disampaikan oleh Wahid Camat tidak membuat surat keterangan waris, tetapi menguatkan surat tersebut bersama Kepala Desa atau Kelurahan. Surat keterangan waris dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi. 
 
Adapun Untuk mengurus peralihan hak waris, dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
-Menyiapkan fotokopi identitas pemohon dan ahli waris
-Menyiapkan sertifikat asli
-Menyiapkan surat keterangan waris
-Menyiapkan akta wasiat notarial
-Menyiapkan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
-Menyiapkan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan 
 
Peralihan hak waris dibutuhkan untuk di daftarkan di Kantor Pertanahan, guna mengalihkan nama SHM (Sertifikat Hak Milik) bagi orang yang mewakafkan tanah (Wakif) jika telah meninggal dunia. Dengan ditambahkan Surat Keterangan Kematian. (Ujar Wahid).

Adapun di kantor camat, kami bertemu dengan Camat Air Periukan, Hajar Asmara, S.E, yang selanjutnya menuju ruangan Kasi Pemerintahan, Budi, untuk dibubuhi stempel dan diberi nomor surat, dan juga sekaligus membuat salinan untuk arsip di Kantor Camat Air Periukan. (Tambah Wahid).

Kepala KUA Kecamatn Air Periukan Harun, S. Ag, MH semoga dengan langkah proaktif ini, diharapkan pengelolaan wakaf di Kecamatan Air Periukan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan syariah, demi kemaslahatan umat dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.(MWS)


TERKAIT

Berita LAINNYA