Kepahiang (HUMAS) --- Pembinaan kepada calon pengantin merupakan rangkaian proses bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, kegiatan ini dilakukan dalam upaya memberikan edukasi kepada pasangan calon pengantin untuk mewujudkan keluarga bahagia. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bermani Ilir Yarsi Mayangsari memberikan pembinaan kepada calon pengantin, Selasa (23 juli 2024) bertempat di KUA kecamatan bermani ilir.
Pada kesempatan tersebut Yarsi menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, lebih lanjut Yarsi menguraikan adapun kewajiban suami terhadap istri yakni memberikan mahar kawin, nafkah yang layak sesuai kemampuan, pakaian dan tempat tinggal, menggauli istri secara makruf (baik), menjaga istri dari dosa, memberikan cinta dan kasih sayang. Selain suami, istri juga harus menjalankan kewajibannya terhadap suami, yakni mentaati suami, mengikuti tempat tinggal suami, melayani kebutuhan biologis suami kecuali ada halangan syar’i, menjaga diri saat suami tak ada, dan tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Kepala KUA Kecamatan Bermani Ilir Ali Akbar, SH.I, MH menyampaikan terimakasih kepada para Penyuluh Agama Islam yang ada di Kecamatan Bermani Ilir yang sudah memberikan pembinaan dengan harapan semua pasangan menikah di Kecamatan Bermani Ilir menjadi pasangan yang berbahagia.