Rejang Lebong (HUMAS)--- Kamis, 23 Januari 2025, PAI KUA Curup Utara mengadakan bimbingan penyuluhan kepada calon pengantin (catin) mengenai pentingnya pemahaman hak dan kewajiban dalam pernikahan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah KUA Curup Utara dengan dihadiri oleh sejumlah catin yang tengah mempersiapkan diri untuk membina rumah tangga.
Penyuluhan ini dipandu oleh dua narasumber, yaitu Marliza, S.Pd.I dan Desi Marlina, S.Pd.I, yang merupakan penyuluh agama di KUA Curup Utara. Dalam materi yang disampaikan, keduanya menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan, serta bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (SAMAWA).
Marliza, S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya soal ikatan cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama yang harus dipahami dan dijalankan oleh kedua belah pihak. “Setiap pasangan perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam rumah tangga, agar kehidupan pernikahan dapat berjalan dengan harmonis dan sesuai dengan ajaran agama,” ungkap Marliza.
Desi Marlina, S.Pd.I, juga menambahkan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang peran masing-masing dalam pernikahan. “Kami berharap, melalui bimbingan ini, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi kehidupan pernikahan yang penuh tantangan, serta mampu menjalani pernikahan dengan penuh cinta dan saling pengertian,” ujar Desi.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para catin, yang berharap dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan agar dapat membina rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Penyuluhan ini menjadi salah satu langkah penting dalam membekali catin dengan ilmu pengetahuan dan kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan pasangan yang akan menikah dapat menjalani kehidupan pernikahan yang lebih bermakna dan selaras dengan nilai-nilai agama serta norma-norma sosial yang berlaku.(siti)