Bengkulu Utara (Humas) - Pada Minngu lalu MTs N 3 Bengkulu Utara melaksanakan Penilian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di bawah Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (Kamis, 21/11/2024). PKKM didasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam no 1111 Tahun 2019 bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan Kepala Madrasah dalam mengelola madrasah yang dia pimpin. Yang mana PKKM ini merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Penilaian dilaksanakan sesuai petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Ketua PKKM Emiliya Husni, S. Ag. M. Pd. I. Sekretaris Dedi Helian, S.Pd. dan Sebagai Anggota Bambang Irawan, S. Pd yang merupakan Tim Penilai Kinerja Kepala Madradah Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun komponen penilaian tugas utama kepala madrasah ada 4, yaitu : Usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Ketua Tim Kegiatan menyampaikan bahwa instrumen PKKM belum ada perubahan dari Juknis sebelumnya. Kamad Ayatur Rahmi, S.Pd.I menyampaikan presentasi berkenaan dengan 4 komponen penilaian Tugas Pokok Kepala Madrasah dan dilanjutkan dengan wawancara dan pengumpulan dokumen bukti fisiknya.
Dalam sambutannya, Ayatur Rahmi,S.Pd.I selaku kepala madrasah menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM Kemenag BU Th 2024 atas kedatangannya di MTsN 3 Bengkulu Utara, serta berharap akan adanya saran dan masukan apabila dalam proses penilaian ditemukan program yang bisa dikembangkan sehingga Madrasah dapat lebih baik kedepannya.
PKKM bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Sebelum melakukan penilaian, Emiliya Selaku Ketua PKKM mengatakan “PKKM tahun ini lebih ditekankan pada aspek Transformasi Digital dan kewirausahaan yang masih perlu ditingkatkan”.
Selanjutnya dalam kegiatan inti PKKM, berbagai dokumen bukti fisik ditunjukkan kepada Tim PKKM, antara lain; dokumen kurikulum, MoU, dokumen supervisi guru, data prestasi guru dan tenaga kependidikan, dokumen pelatihan yang diikuti Kamad, guru dan tenaga kependidikan, dokumen program kegiatan P5RA, dan sebagainya. Ungkapnya ( Dwi Rohmadiani/Yn )