Kepahiang, KUA Tebat Karai (HUMAS) --- Sebagai bentuk pelayanan penghulu kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Tebat karai, penghulu kecamatan Tebat karai Lendi Nusa, S. Sos. I menyampaikan sosialisasi undang-undang pernikahan kepada tokoh masyarakat kecamatan Tebat karai.
Acara yang berlangsung di aula KUA kecamatan Tebat karai yang berlangsung beberapa hari yang lalu tersebut, dihadiri oleh kepala KUA kecamatan Tebat karai Ali Akbar, SH. I, MH dan seluruh tokoh masyarakat kecamatan Tebat karai.
Dalam uraiannya, lendi Nusa menyampaikan aturan pernikahan, khususnya UU nomor 16 tahun 2019 pasal 7 mengenai aturan usia nikah bagi calon pengantin.
Pada kesempatan tersebut juga kepala KUA Tebat karai, Ali Akbar berpesan kepada kepala KUA agar semua tokoh masyarakat yang hadir untuk dapat menyampaikan informasi informasi tentang pernikahan kepada masyarakatnya masing masing. (Nesy)