Penghulu KUA Tebat Karai Sosialisasikan Undang Undang Pernikahan, Batas Usia Minimum 19 Tahun

Penghulu KUA Tebat Karai Sosialisasikan Undang Undang Pernikahan di Majelis Taklim

Kepahiang, KUA TK (HUMAS) --- Dalam rangka sosialisasi tentang batas minimal usia perkawinan, penghulu KUA Tebat Karai Lendi Nusa, S.Sos.I. melakukan sosialisasi undang-undang perkawinan pada majelis taklim di wilayah Kecamatan Tebat Karai, Minggu, (19/11/23) di MT Alhijas Kel. Tebat Karai, pada kesempatan hadir Hadi ketua MT Kel. Tebat Karai beserta Anggota.

Dalam sambutannya Lendi sapaan penghulu Tebat Karai menyampaikan tentang batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada undang undang no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan.

Beliaupun berharap kepada kelompok pengajian Kel. Tebat Karai untuk dapat mensosialisasikan undang undang tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi pernikahan di bawah umur. (Nesy)


TERKAIT

Berita LAINNYA