Pengadilan Agama Kepahiang Laksanakan Sidang Diluar Gedung Pada KUA Kecamatan Ujan Mas

Pengadilan Agama Kepahiang Laksanakan Sidang Diluar Gedung Pada KUA Kecamatan Ujan Mas

Kepahiang, KUA Ujan Mas (HUMAS) --- Berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Nomor 271/KPA.W7-A9/HK2.6/1/2024 tentang Permohonan Peminjaman Tempat Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas. Adapun yang hadir adalah Panitera Pengganti dan juga Hakim. Serta enam pasang suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Tujuan dari sidang ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di dalam rumah tangga masing-masing.

           Proses pelaksanaan persidangan ini dilaksanakan secara begiliran sesuai dengan nomor urut pendaftaran saat registrasi. Dalam proses persidangan ada dua keputusan. Yang pertama adalah keputusan yang telah selesai permasalahannya dan diputuskan telah resmi bercerai sesuai dengan perkara yang diajukan. Tidak ada sidang lanjutan untuk berikutnya.

            Yang kedua adalah keputusan sidang yang belum selesai, maka akan mengikuti sidang selanjutnya yang akan digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang di tempat sidang berikutnya. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, Kantor Urusan Agama berharap agar kiranya seluruh peserta sidang dapat rujuk kembali dan dapat membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.

Penulis : Nia Anggela, S.Pd


TERKAIT

Berita LAINNYA