Penandatanganan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Muara Bangkahulu

Penandatanganan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Muara Bangkahulu

Kota Bengkulu (Humas)-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bangkahulu kembali melaksanakan salah satu tugas utamanya dalam bidang pelayanan keagamaan, yaitu prosesi penandatanganan Ikrar Wakaf. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Aula KUA Kecamatan Muara Bangkahulu pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Bangkahulu, Rudian, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ikrar Wakaf kali ini dilakukan oleh Wakif atas sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, dengan tujuan untuk dijadikan area pemakaman umum.

Dalam prosesnya, Ikrar Wakaf ini disaksikan oleh dua saksi yang berkompeten, yaitu Mubin Sul, S.H., dan Drs. Bustami. Turut hadir pula tokoh masyarakat dan pengurus organisasi keagamaan setempat yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

Kepala KUA, Rudian, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada pihak Wakif yang telah menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

"Wakaf adalah salah satu amalan yang pahalanya akan terus mengalir. Kami berharap tanah yang diwakafkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan". Ujarnya.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini diakhiri dengan pembacaan doa sebagai bentuk syukur atas kelancaran kegiatan. Dengan adanya prosesi ini, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung kebutuhan pemakaman yang layak dan terorganisir.

KUA Kecamatan Muara Bangkahulu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam urusan keagamaan, termasuk pengelolaan dan pembinaan wakaf yang berkesinambungan. (Lia/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA