PAI KUA Sungai Serut Sebut, Istri Boleh Ambil Uang Disaku Suami Tanpa Izin

PAI KUA Sungai Serut Sebut Istri Boleh Ambil Uang Disaku Suami Tanpa Izin

Kota Bengkulu (Humas) - Penyuluh Agama Islam (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Eka Rahayu Purbenazir, S.E.I, MH. mengatakan, seorang istri boleh mengambil uang di saku suaminya tanpa izin, jika memiliki suami yang pelit serta perhitungan sekali.

Hal tersebut dijelaskan Eka Rahayu Purbenazir, S.E.I, MH., saat memberikan penasihatan kepada Calon Pengantin (Catin) bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Sungai Serut pada Rabu pagi 21 Agustus 2024.

Sebenarnya dalam hukum Islam, istri dilarang mengambil uang suami tanpa izin, namun hal ini diperbolehkan, jika seorang suami tersebut terkesan pelit dan sedang ada kebutuhan yang mendesak.

Eka mencontohkan, kebutuhan yang mendesak seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak, maka boleh mengambil uang suami tanpa izin.

"Saya ingatkan betul kepada para calon suami, janganlah kalian itu pelit kepada istri kalian nanti, sebab, para istri butuh uang juga untuk keperluan rumah tangga dan lainnya". Kata Eka saat memberikan materi penasihatan pernikahan kepada para Catin.

Disisi lain, Eka juga memaparkan, terdapat  pernyataan dari sahabat Nabi yaitu Ibnu Hajar yang mengatakan, bahwa istri boleh mengambil uang disaku suami tanpa izin.

"Namun mesti diingat, dengan cara yang ma'ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara 'urf (menurut kebiasaan setempat)". Papar Eka yang mengambil sumber dari Kitab Al-Bari itu. (Fadian/Humas


TERKAIT

Berita LAINNYA