PAI KUA Sungai Serut, Jelaskan Status Ayah Tiri Dalam Hal Perwalian

PAI KUA Sungai Serut Jelaskan Status Ayah Tiri Dalam Hal Perwalian

Kota Bengkulu (Humas) - Banyak sekali masyarakat yang bertanya, kenapa ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah untuk anak tirinya ? Menjawab pertanyaan tersebut, PAI KUA Sungai Serut memberikan penjelasannya.

Dijelaskan PAI KUA Sungai Serut, Heni Suprapti, S.Ag. kenapa ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah, karena ayah tiri tidak ada hubungan darah dengan anak tersebut.

Namun begitu, masih banyak timbul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana jika calon pengantin perempuan ayah kandungnya masih hidup, namun, sudah bercerai dan tidak pernah bertemu lagi, apakah yang harus dilakukan oleh calon pengantin tersebut?

Dijelaskan Heni, calon pengantin perempuan tadi harus mencari keberadaan dimana ayah kandungnya itu, jika tidak ketemu juga, maka calon pengantin akan membuat surat kuasa bermaterai yang didampingi oleh pihak KUA untuk mengganti wali nikahnya.

"Mengganti wali nikahnya dengan wali nasab, bisa dari kakeknya,suadara laki-laki kandung, sebapak seibu dan lainnya". Ungkap Heni kepada Kontributor Berita KUA, Kamis (15/8/2024).

Jika tidak ada wali nasab, setelah mencari keberadaan dimana ayah kandung tadi tidak ditemukan, dan juga mencari saudara dari ayah kandung juga sama tidak ditemukan, maka solusinya wali hakim yang akan menikahkan dari pihak KUA.

"Wali Hakim itu solusi terakhir, jika sudah berusaha mencari keberadaan ayah kandungnya dan suadara ayah kandung". Papar Heni.

Berdasarkan PMA Nomor 20/2019 tentang pencatatan nikah ada 17 urutan wali nasab berikut urutanna,  bapak kandung, kakek, buyut, saudara laki-laki, sebapak seibu, suadara laki-laki sebapak, keponakan suadara laki-laki sebapak seibu, keponakan laki-laki, suadara laki-laki sebapak, suadara laki-laki bapak, saudara seibu, suadara laki-laki bapak sebapak, anak paman sebapak seibu, anak paman sebapak, cucu paman seibu, cucu paman sebapak, paman bapak sebapak seibu, paman bapak sebapak, anak paman bapak sebapak seibu, anak paman bapak sebapak. (Fadian/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA