Bengkulu Tengah, (Humas) - Sebagai KUA Pusaka ( Pusat Layanan Keluarga ) Standar pelayanan publik dengan penerapan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, santun) sudah digalakkan dan diterapkan sejak lama di KUA Kec. Pondok Kubang.
Salah satu fungsi dan tugas ASN adalah sebagai pelayan publik, sehingga mengharuskan seorang ASN untuk mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan, terutama di layanan KUA Kec. Pondok Kubang.
Rabu (1/11) datang menyambangi KUA Kec. Pondok Kubang Tri Nurhidayati dan Muhammad Solihin dari Desa Tanjung Terdana untuk berkonsultasi tentang persyaratan berkas nikah yang akan mereka ajukan.
Kedatangan mereka di sambut hangat oleh Pegawai KUA Indirdawati selaku JFU di KUA Kec. Pondok Kubang, dengan menerapkan 5S, senyum menyambut kedatangan mereka, salam, sapa, sopan dan santun.
Mintarno, SHI., MHI, mengatakan kepuasan masyarakat dalam pelayanan di KUA yang optimal sangat diutamakan, supaya tidak ada miskomunikasi dan informasi apa yang mereka butuhkan terjawab dan tersampaikan.
Dengan Penerapan 5 S disetiap layanan KUA maka akan menumbuhkan semangat kekeluargaan dalam pelayanan KUA Kepada masyarakat, hal ini dilakukan sebagai upaya penerapan layanan KUA yang humanis sebagai implementasi kebijakan dari dirjen bimas Islam Kementerian Agama RI. (Yessi)