Nikah di KUA Yuk! Sederhana, Sakral, Bermakna

KUA Kecamatan Merigi melaksanakan bimbingan pernikahan di Kantor, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya Nikah

Kepahiang, KUA Kec. Merigi, (Humas) - KUA Kecamatan Merigi melaksanakan bimbingan pernikahan di Kantor, menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya Nikah di Kantor KUA adalah (Rp.0). Ini berlaku di hari dan jam kerja bagi seluruh masyarakat. Sementara bagi yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 disetor langsung ke bank.

Meskipun suasana haru lebih terasa jika aqad nikah dilaksanakan di rumah,namun sedikit butir bening tak urung juga menetes mendengar pengantin laki-laki mengucapkan aqad nikah dan dinyatakan sah oleh saksi,karena menikah itu mudah. tidak perlu biaya banyak.

Kali Ini Bapak Yahanuar,S,Ag,MH dan didampingi 2 orang staf KUA sebagai saksi memimpin langsung aqad nikah sepasang calon pengantin yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Merigi,  disaksikan oleh keluarga dari kedua mempelai. (Selasa, 23/01/2024)

Pasangan muda calon pengantin yang melaksanakan ijab Qabul tersebut adalah Wanda Saputra yang berasal dari Desa Purwodadi Kecamatan  Bermani Ulu dan Putri Wulandari dari Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. dengan mahar/ maskawin berupa uang tunai Rp100.000

Dalam Khutbah Nikahnya Yahanuar menyampaikan kepada kedua  pengantin,Ijab Qobul adalah sebuah peristiwa sakral yang tidak bisa dibuat main-main,jadikan pernikahanmu ini adalah pernikahan yang terakhir,Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita sebagai suami – istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah, bermusyawarahlah dalam rumah tanggamu, Pernikahan bukan hanya tentang membentuk rumah tangga yang harmonis dan bertahan bersama hingga tua, tetapi juga merupakan sebuah ibadah yang bisa memberikan kebahagiaan dan pahala. Tuturnya….

Ijab qobul berjalan lancer dan setelah selesai ijab qabul dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen nikah, penyerahan mahar/mas kawin dari suami kepada istri. (Teguh)


TERKAIT

Berita LAINNYA