Kota Bengkulu (Humas) - Dalam rangka terus gencar mensosialisasikan pencegahan dan antisipasi maraknya bahaya judi online dikalangan masyarakat khususnya di Kota Bengkulu maka Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bengkulu terus mensosialisasikan kepada guru, staf tata usaha, serta seluruh siswa siswi MTsN 1 Kota Bengkulu.
Perjudian online saat ini begitu marak terjadi, hal ini pun tidak luput menjadi perhatian Kementerian Agama, maka sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kemenag Suyitno menerbitkan Surat Edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Sekaligus menindak lanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
Seperti disampaikan oleh Plh Sekjen Kemenag Suyitno, sesuai arahan Gusmen Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan sanksi tegas.
Disampaikan oleh Kepala MTsN 1 Kota Bengkulu, Diniah, M.Pd.Si. Judi online merupakan masalah serius yang dapat merusak kehidupan remaja, termasuk siswa siswi MTsN 1 Kota Bengkulu. Kecanduan judi online dapat menyebabkan penurunan prestasi akademik, masalah sosial dan tindakan kriminal. Selain peran Guru di sekolah, orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Kerja sama yang baik antara semua pihak akan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Menanggapi arahan Menteri Agama terkait larangan perjudian online ini. Maka, berdasarkan Surat Edaran yang ada, Kami seluruh guru, staf tata usaha MTsN 1 Kota Bengkulu siap untuk berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online, ikut mencegah dan menghindari perjudian daring”. Tegas Diniah (MTsN1KoBe/Humas).